Upgrade Keilmuan Pendamping PPH Halal Center Cendekia Muslim
Thu, 13 Feb 2025

Follow the stories of academics and their research expeditions
Ngawi, 9 Februari 2025 – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di
Kabupaten Ngawi kini semakin dimudahkan dalam mendapatkan sertifikat halal.
Salah satunya adalah Sumadi Ishaq, pelaku usaha dari Kedunggalar, yang resmi
menerima sertifikat halal skema Self Declare Mandiri. Proses sertifikasi ini
berlangsung cepat, hanya dalam satu hari, sesuai dengan komitmen Halal Center
Cendekia Muslim yang mengusung prinsip "Sehari Proses". Skema ini
merupakan solusi dari BPJPH bagi pelaku UMK, sebagaimana diatur dalam Keputusan
Kepala BPJPH Nomor 80 Tahun 2024.
Penyuluh Agama Islam sekaligus Pendamping Proses Produk Halal, Muhammad
Sholeh, S.Pd., M.Pd., CCLS, CTRS, CCHS, CPPS, menjelaskan bahwa percepatan
sertifikasi halal sangat penting bagi UMK agar lebih kompetitif di pasar.
“Dengan adanya skema Self Declare Mandiri, pelaku usaha tidak perlu lagi
menunggu lama untuk mendapatkan sertifikat halal. Ini adalah bentuk dukungan
nyata bagi UMK agar produknya lebih terpercaya dan dapat meningkatkan omzet,”
ujarnya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh LPPOM MUI, 98% konsumen
Muslim di Indonesia lebih memilih produk bersertifikat halal. Selain itu, data
dari BPJPH menunjukkan bahwa produk UMK yang telah bersertifikat halal memiliki
daya saing 30% lebih tinggi di pasar dibandingkan produk tanpa sertifikasi.
Dengan terbitnya sertifikat halal bagi pelaku usaha di Ngawi, diharapkan
semakin banyak UMK yang memanfaatkan skema ini. Muhammad Sholeh juga menegaskan
bahwa Halal Center Cendekia Muslim akan terus mendampingi pelaku usaha agar
proses sertifikasi dapat berjalan lancar. “Halal bukan sekadar label, tetapi
juga bentuk komitmen dalam menjalankan usaha yang penuh keberkahan,” tutupnya.
Thu, 13 Feb 2025
Mon, 10 Feb 2025
Leave a comment