Pendamping Proses Produk Halal, yang sering disingkat sebagai Pendamping PPH, merupakan seorang profesional yang memiliki peran penting dalam memastikan bahwa produk yang dihasilkan oleh sebuah perusahaan atau produsen memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh badan penyelenggara jaminan produk halal.
Berdasarkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan pembiayaan sertifikasi halal self declare total Rp. 230.000, terdiri dari empat komponen:
a. Sebesar Rp. 25.000,- untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan penerbitan sertifikat halal;
b. Sebesar Rp. 25.000,- untuk komponen supervise dan monitoring oleh pendampingan proses produk halal;
c. Sebesar Rp. 150.000,- untuk komponen instentif Pendamping Proses Produk Halal; dan
d. Sebesar Rp. 30.000,- untuk komponen sidang fatwa halal Majelis Ulama Indonesia.
Pendampingan PPH adalah kegiatan mendampingi pelaku UMK dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan produk. Pendamping PPH adalah orang yang melakukan verifikasi pernyataan kehalalan produk pada proses self declare.
Adapun kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk makanan dan minuman ini dengan tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang berbunyi “produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”
Kode Fasilitasi adalah kode unik yang dimiliki oleh Fasilitator, yang khusus akan digunakan oleh pelaku usaha pada saat pengajuan permohonan sertifikat halal pada SIHalal.
Verifikasi dan validasi bahan meliputi memeriksa dokumen bahan dan meminta komposisi bahan. Sementara verifikasi dan validasi proses produk halal yang dilakukan Pendamping PPH meliputi memeriksa dokumen PPH, meminta skema PPH, serta melakukan verifikasi lapangan.