Follow the stories of academics and their research expeditions
Jalur sertifikasi halal dengan skema self declare memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Salah satu kemudahan yang didapatkan oleh pelaku usaha adalah mengurus sertifikasi halal dengan 1 (satu) Nomor Induk Berusaha bisa mendapatkan lebih dari 1 (satu) sertifikat Halal.
Jika pelaku UMK memiliki 3 (tiga) jenis produk berbeda yaitu susu dan analognya, produk bakeri, dan minuman dengan pengolahan. Maka pelaku usaha bisa mendapatkan 3 sertifikat halal sekaligus dengan rincian 1 sertifikasi halal untuk jenis produk susu dan analognya, 1 sertifikat halal untuk jenis produk bakeri, dan 1 sertifikat halal untuk jenis produk minuman dengan pengolahan. Adapun untuk pengurusan tersebut pelaku usaha bisa menggunakan 1 nomor induk berusaha (NIB) yang dimiliki dan menginput semua KBLI yang dimiliki sesuai jenis produknya di OSS.
Selanjutnya, PU membuat akun di SIHalal untuk melakukan permohonan sertifikasi halal. Pelaku UMK memilih Pengajuan Self Declare dan daftar pada layanan sertifikasi layanan baru. Pelaku UMK memilih KBLI sesuai jenis produk yang akan diajukan sertifikasi halal untuk ditampilkan disertifikat halal. Jika pelaku UMK memiliki 3 jenis produk, maka dilakukan pengajuan baru sebanyak 3 kali dengan ketentuan di masing-masing pengajuan baru harus berbeda jenis produknya. Pelaku UMK bisa saja mendapatkan KBLI yang sama tetapi jenis produk berbeda sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.
Pelaku UMK akan mendapatkan 3 (tiga) Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pendamping PPH yang dipilih saat pendaftaran awal. Pelaku UMK bisa memilih Pendamping PPH berbeda di setiap pengajuannya atau memilih pendamping yang sama untuk semua pengajuannya. Pendamping PPH akan mendapatkan insentif dari BPJPH sesuai jumlah STTD yang disetujui bukan dari jumlah UMK yang didampingi. Pendamping PPH bisa saja mendampingi 50 UMK, namun mendapatkan 125 STTD yang disetujui. Hal ini terjadi karena masing-masing UMK memiliki jenis produk yang diajukan untuk sertifikasi halal.
Pelaku UMK bisa mengajukan banyak produk dengan dalam 1 (satu) sertifikat halal asalkan semua produknya masuk klasifikasi jenis produk yang sama. Peluang ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMK ataupun Pendamping PPH dalam mendampingi UMK di lapangan untuk mempercepat sertifikasi halal produk UMK di Indonesia. Bagi sobat halal yang butuh konsultasi, bisa hubungi Halal Center Cendekia Muslim untuk pengurusan sertifikasi halalnya. Kami akan memberikan rekomendasi pendamping PPH yang kompeten bagi Sobat halal pelaku UMK.
Leave a comment