Inspirational journeys

Follow the stories of academics and their research expeditions

Penyerahan Sertifikat Halal Gratis di Kantin SMP Negeri 3 Tuban

Admin

Mon, 16 Jun 2025

Penyerahan Sertifikat Halal Gratis di Kantin SMP Negeri 3 Tuban

SMP Negeri 3 Tuban, 8 Agustus 2024 Sertifikasi halal pada produk perlu dilakukan untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk makanan benar-benar halal untuk dikonsumsi. Gerakan sertifikasi halal sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tidak terkecuali makanan yang dijual di kantin juga harus dipatenkan kehalalannya. untuk itu, sebanyak 7 Kedai kantin  yang dikonsumsi siswa SMP Negeri 3 Tuban harus bersertifikasi halal dari 7 stand penjual di kantin semuanya bersedia untuk mendaftarkan produknya agar mendapatkan sertifikat halal dan alhamdulillah semuanya telah lulus.

Penyerahan sertifikat halal dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024 oleh pendamping dari P3H Halal Center Cendekia Muslim, Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban kepada para pemilik stand di kantin  yang disaksikan oleh Kepala Sekolah Ibu Anik Winarni, M.Pd. yang di dampingi oleh Penanggung Jawab Kantin Sehat  SMP Negeri 3 Tuban Ibu Siti Sulekah, S.Pd berserta jajarannya.

Kepala SMPN 3 Tuban berpesan kepada pelaku usaha di kantin SMPN 3 Tuban agar lebih menjaga kebersihan dan kehalalan produk karena sekarang sudah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH Kemenag RI. Dalam penyerahan Sertifikat Halal melalui Pendamping Produk Halal (P3H) Miftachur rokhmah S,Pd dan Wakil Pokjaluh Kemenag Tuban Khairul Muqim, S.Ag.

Penyerahan Sertifikat Halal ini disambut gembira segenap Keluarag besar dan pelaku usaha  di SMP Negeri 3 Tuban. Kantin sehat SMP Negeri 3 Tuban selain  menjadi percontohan kantin sehat juga menjadi percontohan kantin yg telah memiliki kantin bersertifikat halal.

“Dengan memiliki Sertifikat Halal maka siswa percaya bahwa makanan yang dikonsumsi dijamin kehalalannya karena telah melalui proses pengujian dan verifikasi yang ketat untuk memastikan bahwa bahan-bahan dan proses yang digunakan halal dan sesuai dengan standar kehalalan yang ditetapkan, selain itu bagi pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal  harus berkomitmen dalam menjaga kehalalan produknya” pungkas Khairul Muqim.

0 Comments

Leave a comment