Follow the stories of academics and their research expeditions
Berdasarkan rapat internal tim Halal Center Cendekia Muslim, kami memutuskan untuk melakukan pengembangan dalam pengelolaan Lembaga untuk memudahkan pembinaan P3H untuk membantu program pemerintah dalam menangani UMKM. Salah satu strategi pengembangan yang dilakukan adalah mendirikan kantor perwakilan Halal Center Cendekia Muslim di setiap provinsi di Indonesia. Selanjutnya, membuka Kantor Cabang Halal Center Cendekia Muslim di setiap Kab/kota di Indonesia. Hadirnya Kantor Perwakilan dan Kantor Cabang, akan mempermudah kordinasi Halal Center Cendekia Muslim dengan stake holder terkait. Ini merupakan panggilan jiwa kami untuk ikut berkontribusi dalam menyukseskan program pemerintah dalam meningkatkan perekonomian umat. UMKM sangat berkontribusi dalam membantu perekonomian negara pada saat pandemi. Kini saatnya pemerintah mewujudkan UMKM agar bisa naik kelas lagi dan memberikan kemudahan dalam urusan legalitas demi kesejehteraan umat.
Apa itu Kantor Cabang?
Kantor Cabang atau KC merupakan Kantor yang mengurus kepentingan lembaga Halal Center Cendekia Muslim di suatu kabupaten/kota dan kedudukannya berada di bawah kantor perwakilan serta kantor tersebut dijadikan tempat kordinasi oleh P3H di Kab/Kota tersebut dalam melakukan kegiatannya. Kantor Cabang hanya ada 1 untuk setiap Kab/Kota di Indonesia. Pimpinan kantor cabang dijabat oleh seorang Kepala yang direkrut dari P3H yang terdaftar di bawah naungan LP3H. Kantor Cabang wajib berkordinasi dengan Kantor Perwakilan dan Kantor Pusat terkait aktivitasnya.
Tugas dan Tanggung Jawab Kantor Cabang:
· Melakukan perencanaan, pengelolaan, monitoring dan evaluasi fungsi dan pencapaian P3H cabang dengan detail sebagai berikut: Melakukan pemetaan dan perencanaan target P3H berdasarkan potensi segmen (korporasi, komunitas dan publik) di masing-masing area cabang; Mengaktivasi strategi kemitraan program sertifikasi halal dan P3H untuk mengoptimalkan kontribusi kantor cabang dalam melayani umat (Pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi halal); Mengaktivasi dan memperkuat dukungan publik sesuai dengan target lembaga; Mengoptimalkan kantor cabang dalam melakukan kemitraan strategis dengan pemerintah, korporasi, institusi dan komunitas
· Menjalankan roda organisasi lembaga di kantor cabang; Memastikan berjalannya aktivitas lembaga di area cabang yang diamanahkan; Menggerakkan tim yang dipimpinnya untuk bergerak aktif dan progresif dalam menguatkan peran lembaga di masyarakat; Memastikan berjalannya fungsi-fungsi organisasi di cabang.
· Melakukan koordinasi dengan Kantor Pusat, dan Kantor Perwakilan untuk menyatukan visi pengembangan jejaring lembaga di masyarakat;
· Memenuhi P3H untuk mencapai target sertifikasi halal, target pengembangan tata kelola organisasi cabang serta membangun reputasi lembaga dari sisi aktivasi program UMKM dan kesadaran kepada publik di wilayah masing-masing secara masif.
Thu, 13 Feb 2025
Mon, 10 Feb 2025
Leave a comment