Follow the stories of academics and their research expeditions
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal bahwa Usaha Mikro Kecil (UMK) mendapat sertifikasi halal secara GRATIS. Adapun sertifikasi halal tersebut difasilitasi oleh pihak lain yang bersumber dari:
1. Anggaran pendapatan dan belanja daerah;
2. Pembiayaan alternatif untuk usaha mikro dan kecil;
3. Pembiayaan dari dana kemitraan;
4. Bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain;
5. Dana bergulir; atau
6. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Sejak tanggal 1 Desember 2021 telah diterapkan tarif layanan badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Pemberlakuan tarif layanan ini menyebabkan adanya perubahan prosedur layanan permohonan sertifikat halal dalam hal penerbitan kode fasilitasi fasilitasi bagi pemberi fasilitas sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Pemberi fasilitas Sertifikasi halal gratis disebut juga dengan istilah fasilitator.
Fasilitator dapat memberikan fasilitas sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan skema self declare sesuai ketentuan yang terdapat pada peraturan kepala BPJPH nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan BPJPH nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Adapun pihak yang bisa menjadi fasilitator adalah sebagai berikut:
1. Pihak Instansi/Lembaga Pemerintah
2. Pihak Swasta; atau
3. Pihak lainnya yang terkait
Fasilitator melakukan pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) ke rekening Badan Layanan Umum Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang disetorkan oleh fasilitator sebesar Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. Sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk komponen pendaftaran pemeriksa kelengkapan dokumen, dan penerbitan sertifikat halal;
2. Sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk komponen supervise dan monitoring oleh pendampingan proses produk halal;
3. Sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk komponen insentif pendamping proses produk halal; dan
4. Sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) untuk komponen sidang fatwa halal Majelis Ulama Indonesia.
Fasilitator diberikan waktu untuk melakukan pembayaran biaya permohonan sertifikasi dengan pernyataan pelaku usaha paling lama 30 hari kerja sejak tagihan diterbitkan oleh BPJPH. Jika dalam waktu yang telah ditentukan, fasilitator tidak melakukan pembayaran, maka permohonan dibatalkan sepihak oleh BPJPH. Bukti Pembayaran dari fasilitator menjadi dasar BPJPH menerbitkan kode fasilitasi yang dipakai oleh pelaku usaha yang difasilitasi oleh fasilitator. Jika jumlah pelaku usaha yang menggunakan kode fasilitasi sedikit, maka biaya yang dibayarkan ke BPJPH tidak bisa ditarik kembali.
Fasilitator selaku pihak yang memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha diberikan akses untuk membuat akun di sihalal. Berikut ini langkah-langkah fasilitator mendaftar di sihalal yaitu:
1. Fasilitator membuka peramban yang tersedia dan memasukkan alamat https://ptsp.halal.go.id.
2. Fasilitator membuat akun SIHalal dengan tahapan sebagai berikut:
a. Klik “create an account”;
b. Pilih type of user sebagai Fasilitator;
c. Isi nama dengan nama penanggungjawab administrasi pada SIHalal;
d. Isi email yang akan digunakan untuk login SIHalal. Pastikan email dalam keadaan aktif
e. Isi password dengan minimal 8 karakter;
f. Isi confirm password sama dengan isi pada password;
g. Klik tombol “send”.
h. Setelah proses registrasi selesai, Fasilitator akan mendapatkan notifikasi untuk mengaktifkan akun;
i. Cek inbox pada email yang telah didaftarkan dan klik tombol “Aktifkan Akun”;
j. Setelah klik tombol “Aktifkan Akun” kemudian akan tampil notifikasi bahwa akun telah aktif.
3. Setelah akun Fasilitator aktif, silakan buka kembali halaman login SIHalal dengan memasukkan username (berupa email) dan password, kemudian klik tombol login.
4. Pilih menu “Profile” dan isi data profil Fasilitator yang meliputi:
a. Nama Pendaftar: diisi dengan nama Fasilitator dengan lengkap.
b. Alamat: diisi dengan alamat Fasilitator.
c. Provinsi: dipilih nama provinsi sesuai dengan alamat Fasilitator.
d. Kab/Kota: dipilih nama Kabupaten/Kota sesuai dengan alamat Fasilitator.
e. Kecamatan: dipilih nama Kecamatan sesuai dengan alamat Fasilitator.
f. Kode Pos: diisi nomor kode pos sesuai dengan alamat Fasilitator.
g. Email: diisi dengan alamat e-mail yang digunakan oleh Fasilitator sebagai username SIHalal dan dapat digunakan untuk korespondensi dengan BPJPH.
h. Nama Kontak: diisi dengan nama personil yang ditunjuk oleh Fasilitator untuk berkomunikasi dengan BPJPH.
i. Nomor HP: diisi dengan nomor HP personil yang ditunjuk oleh Fasilitator untuk berkomunikasi dengan BPJPH.
j. Klik Simpan
5. Pilih menu “Entri Fasilitasi” yang meliputi:
a. Nama fasilitasi: diisi nama kegiatan fasilitasi, yang dilengkapi dengan nama Provinsi.
b. Tahun: diisi dengan tahun pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal.
c. Tanggal mulai: diisi dengan tanggal dimulainya pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal.
d. Tanggal selesai: diisi dengan tanggal diselesaikannya pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal.
e. Jenis: dipilih jenis fasilitasi sertifikasi halal yaitu melalui Reguler atau Self Declare.
f. Sumber pembiayaan: dipilih sumber pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal, yaitu APBN, APBD, atau lainnya.
g. Kuota: diisi jumlah kuota fasilitasi sertifikasi halal gratis yang diberikan.
h. Klik simpan, kemudian klik ajukan.
i. Status pada tracking “Pengajuan”.
6. Pengajuan akan diverifikasi oleh BPJPH dengan status pada tracking “Verifikasi”. Jika perlu perbaikan pada pengajuan, BPJPH akan mengembalikan pengajuan kepada Fasilitator. Status pada tracking “Dikembalikan”. Jika pengajuan pendaftaran telah sesuai, BPJPH akan menerbitkan tagihan untuk pelaksanaan sertifikasi halal dengan perhitungan kuota dikali tarif layanan dengan ketentuan biaya tidak termasuk dengan biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium, akomodasi dan/atau transportasi.
7. Fasilitator dapat mengunduh tagihan pada menu Invoice Fasilitasi.
8. Fasilitator melakukan pembayaran sesuai nilai pada tagihan ke rekening BLU BPJPH.
9. Fasilitator menyampaikan bukti pembayaran dengan mengunggah bukti tersebut melalui SIHalal pada menu Invoice Fasilitasi.
10. BPJPH melakukan pemeriksaan kesesuaian tagihan dan bukti pembayaran. Jika telah sesuai maka BPJPH menerbitkan kode fasilitasi.
Kode Fasilitasi adalah kode unik yang dimiliki oleh Fasilitator, yang khusus akan digunakan oleh pelaku usaha pada saat pengajuan permohonan sertifikat halal pada SIHalal.
Bagaimana Sahabat Halal? Sudah paham ya tentang Fasilitator? Bagi sabahat yang termasuk kategori faslitator, bisa daftar segera ya.
Thu, 13 Feb 2025
Leave a comment