Follow the stories of academics and their research expeditions
Semarang, 5 maret 2024 - Kementerian Agama bersama para pemangku kepentingan lainnya menggelar Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di 1.000 titik se-Indonesia. Kegiatan yang diinisiasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini bertujuan untuk mengingatkan bahwa sesuai amanah undang-undang, pemberlakukan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024.
Selaras dengan program di atas Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) bertempat di Hotel Ciputra semarang pada Selasa (5/3/2024).
Narasumber dari Komite Fatwa Halal Kemenag RI, Malihatul Hidayah menegaskan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. “Berdasarkan ketentuan yang ada pada PP Nomor 39 tahun 2021 dihimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya sebelum masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024, “ terangnya.
Sementara ini peraturan terkait produk wajib halal baru diterapkan terhadap tiga golongan produk. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Selanjutnya rakor diakhiri dengan peninjauan di pusat-pusat keramian yang ada di sekitar Kota Semarang, diantarnya Mall Ciputra, ADA Siliwangi, pusat oleh – oleh Pandanaran dan Rest Area Tol Krapyak, Semarang oleh seluruh peserta.
Leave a comment