Follow the stories of academics and their research expeditions
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menyatakan bahwa untuk pelaksanaan Skema Sertifikasi Halal Self Declare diperlukan Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Siapakah Pendamping Proses Produk Halal (PPH) itu? Pendamping Proses Produk Halal (PPH) adalah Tenaga/Seseorang yang melakukan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha. Pendamping PPH harus diawali Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi pelaku UMK yang didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha dengan Lembaga Pendamping PPH yang menaungi para pendamping PPH.
Pendamping PPH yang resmi terdaftar di BPJPH memiliki nomor registrasi yang didapatkan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendamping PPH. Pelatihan Pendamping PPH ini didasarkan pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 135 tahun 2021 tentang Pedoman Pelatihan Pendamping PPH. Pendamping PPH yang dinyatakan lulus akan diusulkan oleh Lembaga Pendamping ke BPJPH agar mendapatkan nomor registrasi melalui sihalal.
Selanjutnya, banyak P3H yang tidak menepati komitmen untuk menjadi P3H setelah lulus pelatihan dan noreg P3H terbit di SIHalal. Hal ini terjadi karena P3H tersebut tidak memahami secara keseluruhan tugas dan fungsinya sebagai P3H. Ini juga diakibatkan P3H tersebut tidak memahami cara kerja dan system insentif yang diberikan. P3H bertugas mendampingi Pelaku UMK untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal produknya melalui jalur self declare. Cek disini untuk info lebih lengkapnya Mengenal Profesi Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Khusus LP3H Halal Center Cendekia Muslim, kami memiliki Kantor Perwakilan dan Kantor Cabang yang bisa digunakan oleh P3H untuk konsultasi terkait pendampingannya. P3H yang terdaftar di Halal Center Cendekia Muslim berlaku selama Kerjasama Lembaga dengan BPJPH tetap berlaku. Kerjasama Halal Center Cendekia Muslim dengan BPJPH berakhir pada tanggal 25 Januari 2027 sesuai tanda daftar Lembaga di SIHalal.
Bagaimana dengan insentif yang diterima oleh P3H? Sesuai Peraturan Kepala BPJPH Nomor1 tahun 2022 bahwa setiap P3H akan mendapatkan insentif sebesar Rp150.000,- untuk setiap STTD yang terbit setiap pendampingan. STTD merupakan Surat Tanda Terima Dokumen yang terbit setelah P3H melakukan verifikasi dan validasi kehalalan dari UMK. Apakah semua STTD yang terbit dibayarkan insentifnya? Belum tentu, STTD yang terbit belum tentu semua yang dibayarkan insentifnya. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan pihak BPJPH, masih banyak P3H yang belum tepat dalam melakukan verval ke UMK. BPJPH mengeluarkan kebijakan baru dengan melakukan kurasi terhadap usulan yang disampaikan oleh P3H terhadap hasil verval UMK oleh P3H walaupun STTD sudah terbit. Jika P3H melakukan verval sesuai aturan BPJPH, maka dipastikan STTD yang terbit lolos dalam kurasi BPJPH.
Selanjutnya, lembaga akan mengirimkan data STTD yang terbit setelah dilakukan kurasi oleh BPJPH untuk pencairan insentif P3H. BPJPH akan mengirimkan insentif melalui Lembaga agar bisa disalurkan ke P3H. Insentif yang diberikan akan dipotong pajak langsung oleh BPJPH. Halal Center Cendekia Muslim akan melakukan pencairan insentif secara kolektif ke P3H untuk memudahkan dalam pencatatan Lembaga. Pencairan Insentif hanya dilakukan untuk P3H yang sudah mengirimkan berkas fisik yang diupload sebelum mengikuti pelatihan pendamping PPH. Berkas fisik boleh dikirimkan secara langsung ke kantor LP3H atau kolektif melalui KP/KC terdekat. P3H yang memiliki nomor rekening selain BRI, maka akan ada pemotongan biaya administrasi setiap kali transfer insentifnya ke P3H. Pengiriman berkas fisik ini untuk menjaga komitmen dari P3H dalam melakukan pendampingan ke UMK. Ini juga salah satu tugas LP3H untuk melakukan evaluasi dan pembinaan kepada P3H yang dibawah naungan Halal Center Cendekia Muslim. Insentif yang diterima oleh P3H tergantung dari usaha pendampingan yang dilakukan oleh P3H kepada UMK. Semakin banyak pendampingan yang dilakukan, maka semakin besar insentif yang diterima oleh P3H.
Perguruan Islam Cendekia Muslim
Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Sijunjung
Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatra Barat, Indonesia
HP/WA: 0853-6392-3124
Leave a comment