Pemberian sertifikat halal pada pangan, dan obat-obatan bertujuan untuk melindungi konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal.
Pencantuman label halal ini penting tidak hanya untuk konsumen, tapi juga untuk para produsen. Label halal ini gunanya memberikan rasa aman bagi para konsumen. Juga, sebagai jaminan untuk mereka kalau produk yang mereka konsumsi tersebut aman dari unsur yang tidak halal dan diproduksi dengan cara halal dan beretika.
Untuk produsen, label halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka. Produk yang bersetifikat halal juga jadi memiliki daya saing yang lebih tinggi dibanding produk yang tidak mencantumkan label halal di produknya.
Adanya sertifikasi halal dalam suatu produk membuat ketenangan bagi produsen dan kepastian bagi konsumen.
Sebagai pendamping PPH, tugas utamanya adalah untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).Oleh karena itu dibutuhkan pengetahuan dan pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi, kebijakan, fatwa, hingga penggunaan platform SIHALAL.
Melalui Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang diselenggarakan oleh Halal Center Cendekia Muslim ini, para pendamping PPH akan belajar melalui materi dan simulasi. Selain itu juga terdapat kuis dan tugas untuk memvalidasi pengtahuan yang sudah didapatkan.
Diakhir pelatihan ini, peserta pendamping PPH akan punya cukup bekal pengetahuan dan skill untuk mendampingi pelaku usaha dalam proses produk halal nya. Peserta juga akan mendapatkan e-sertifikat sebagai legitimasi sebagai pendamping PPH.
Saya orang yang pembelajar dalam beragam disiplin ilmu.