Join now to start learning
Learn from our quality instructors!
Get startedThese are the most popular courses among listen courses learners worldwide
These are the most popular courses among listen courses learners worldwide
These are the most latest courses among listen courses learners worldwide
They efficiently serve large number of students on our platform
Gather your thoughts, and make your decisions clearly
1
Saya atas nama Wali Kota Batam mengapresiasi dan berterima kasih kepada Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) yang telah mendorong program pemerintah ini. Atas nama Pemerintah Daerah, Saya seribu persen mendukung program ini, bagaimana ke depan program ini terlaksana dengan baik di Kota Batam. Tentunya Kita harus mendukung Program Pemerintah ini, Saya minta camat dan lurah berkoordinasi dengan Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) Batam, sehingga pelaku UMKM di Kota Batam produknya sudah bersertifikat halal.
2
Kantor Kemenag Kota Batam, mengucapkan selamat kepada para Pelaku Usaha Kota Batam yang sudah menerima Sertifikat Halal secara Gratis dari BPJPH Kemenag RI. Kami Juga berterima kasih dan selamat kepada Pendamping Halal (P3H) dari Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) Batam yang sudah membukukan ribuan jumlah pendampingan kepada para UKM dengan pola Self Declare program SEHATI. Tetap amanah, dan taati peraturan dan kaidah-kaidah proses Halal harus dikedepankan. Mudah-mudahan sebelum Oktober 2024, para pelaku usaha di Kota Batam sektor Makanan dan Minuman sudah berlabel halal resmi.
3
Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) BPJPH Kemenag RI, betul-betul sangat bermanfaat untuk para pelaku usaha kita di sektor Makanan dan Minuman. Kami melihat, Paska Covid 19 ini usaha-usaha Kuliner sangat menjamur di Kota Batam, bahkan juga industri kuliner Rumah Tangga juga meningkat naik. Ini pertanda, Ekonomi masyarakat kita makin membaik, dan untuk pelaku usaha UMK kita. Alhamdulillah, sudah ribuan Sertifikat Halal kita serahkan lansung. Ini adalah kerja nyata dari Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) Batam dalam proses SEHATI. Mudah-mudahan, dengan Lagalitas perizinan yang lengkap, NIB, Sertifikat Halal dan Izin Edar Dagang, menjadi salah satu poin penting mencapai UMK kita Naik Kelas. Terimakasih HCCM, semoga kolaborasi ini berjalan baik dan kami mendukung penuh hal ini
4
Kami dari sangat mendukung upaya-upaya dari Halal Center Cendekia Muslim Batam untuk program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) BPJPH Kemenag RI ini. Bahkan, data-data UKM yang sudah bersertifikat Halal resmi pemerintah, serta sudah memiliki NIB sudah diserahkan resmi oleh Pendamping PPH Halal Center Cendekia Muslim kepada kita. Berharap dengan data ini, perkembangan UKM-UKM kita di Batam semakin tajam dalam menaikkan daya saing di komsumen. Kita juga dorong para pelaku-pelaku usaha terutama produk Makanan dan minuman melengkapi perizinan mereka dengan Izin Edar Pangan, Alhamdulillah, kerjasama ini dengan Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) masih berjalan dan grafik pencapaiannya semakin meningkat
Have something to know? Check here if you have any questions about us.
Pendamping Proses Produk Halal, yang sering disingkat sebagai Pendamping PPH, merupakan seorang profesional yang memiliki peran penting dalam memastikan bahwa produk yang dihasilkan oleh sebuah perusahaan atau produsen memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh badan penyelenggara jaminan produk halal.
Berdasarkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan pembiayaan sertifikasi halal self declare total Rp. 230.000, terdiri dari empat komponen:
a. Sebesar Rp. 25.000,- untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan penerbitan sertifikat halal;
b. Sebesar Rp. 25.000,- untuk komponen supervise dan monitoring oleh pendampingan proses produk halal;
c. Sebesar Rp. 150.000,- untuk komponen instentif Pendamping Proses Produk Halal; dan
d. Sebesar Rp. 30.000,- untuk komponen sidang fatwa halal Majelis Ulama Indonesia.
Pendampingan PPH adalah kegiatan mendampingi pelaku UMK dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan produk. Pendamping PPH adalah orang yang melakukan verifikasi pernyataan kehalalan produk pada proses self declare.
Adapun kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk makanan dan minuman ini dengan tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang berbunyi “produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”
Kode Fasilitasi adalah kode unik yang dimiliki oleh Fasilitator, yang khusus akan digunakan oleh pelaku usaha pada saat pengajuan permohonan sertifikat halal pada SIHalal.
Visit our valuable articles to get more information.