Fasilitator Daerah Keamanan Pangan BPOM atau lebih dikenal dengan fasda adalah seseorang yangberperan aktif dalam melakukan pendampingan penerapan CPPOB di UMKM, sekaligus mendampingi UMKM dalam melakukan pendaftaran pangan olahan dengan nomor pendaftaran PIRT di Kabupaten/Kota maupun izin edar MD ke Badan POM.
Keamanan Pangan di sepanjang rantai pangan dari hulu sampai ke hilir adalah tanggung jawab kita bersama. Keamanan pangan merupakan kunci utama dalam proses pengolahan pangan selain mutu dan gizi pangan. Banyak permasalahan pada pangan yang beredar di masyarakat, bahkan mengalami penolakan ketika diekspor ke luar negeri karena tidak terpenuhinya persyaratan keamanan pangan antara lain pangan terkontaminasi cemaran kimia, mikrobiologi dan fisik; tanpa izin edar; kedaluwarsa; serta rusak. Selain itu juga ditemukan pangan dalam kondisi baik namun tidak memenuhi ketentuan label.
Selain melakukan pengawasan terhadap produk pangan, Badan POM juga berperan dalam mendukung kemandirian pelaku usaha pangan olahan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan daya saing Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pangan olahan, mengingat UMKM memiliki peran penting dan strategis dalam perekonomian nasional, yaitu memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap pendapatan daerah serta berpotensi dalam penyerapan tenaga kerja. Namun pelaku usaha UMKM juga menghadapi beberapa tantangan, salah satunya pemenuhan terhadap Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB).
Oleh karena itu, perlu adanya perluasan cakupan pembentukan fasilitator keamanan pangan untuk UMKM Pangan Olahan. Fasilitator ini nantinya berperan aktif dalam melakukan pendampingan penerapan CPPOB di UMKM, sekaligus mendampingi UMKM dalam melakukan pendaftaran pangan olahan dengan nomor pendaftaran PIRT di Kabupaten/Kota maupun izin edar MD ke Badan POM.
Write a public review